www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Hari Ini, SIM Telat Sehari Wajib Bikin Baru
Selasa, 10-05-2016 - 21:35:49 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Hari ini, Pemberlakukan peraturan tentang keterlambatan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai diberlakukan. Dalam peraturan tersebut, SIM yang telah melewati batas waktu perpanjangan maka pengurusannya melalui proses pembuatan SIM baru.

Sayangnya saat dikonfirmasi kabar pemberlakukan peraturan ini kepada Korlantas Brigjen Agung Budi Maryoto, yang menggantikan Irjen Chondro Kirono, tidak dapat dihubungi.

Sumber lain yang masih berada di lingkungan korlantas yang bisa dihubungi Okezone menegaskan kebenaran peraturan tersebut yang mulai diberlakukan hari ini, Selasa 10 Mei 2016, di seluruh wilayah Indonesia.

"Benar, peraturan tentang keterlambatan perpanjangan SIM tersebut, sudah diinformasikan ke seluruh polda untuk kemudian dilakukan sesuai dengan isi surat tersebut," ungkap sang narasumber, Selasa (10/5/2016) seperti dilansir okezone.

Dalam menjalankan peraturan tersebut, Kapolri telah mengirim Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda. Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir."

Lalu pada Ayat (3) dilanjutkan, "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27."

Adapun persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 27 adalah mengisi formulir pengajuan SIM dan lokasinya sesuai domisili yang terdaftar dalam kartu tanda penduduk bagi WNI.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Hari Ini, SIM Telat Sehari Wajib Bikin Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved