www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Berstatus Tersangka, Calon Kepala Daerah Tetap Bisa Dilantik
Rabu, 20-04-2016 - 08:25:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2015 menunggu pembahasan Kementerian Dalam Negeri dengan Sekretariat Negara. Namun, beberapa diantara calon kepala daerah yang terpilih ternyata berstatus tersangka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri akan tetap melantik calon kada tersangka sesuai dengan rekomendasi dan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kita akan ikut saja rekomendasi KPU bagaimana. Kan masih ada PLH-PLT (penjabat) masih bisa, nunggu inkraht saja," kata Mendagri di Jakarta, Selasa (26/1) malam seperti dilansir republika.co.id.

Menurutnya, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturannya dimana status tersangka belumlah berstatus final dan mengikat. Sehingga, belum dapat menggugurkan keterpilihan cakada tersebut.

Adapun empat Kepala Daerah yang berstatus tersangka tersebut antara lain, calon Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, calon Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, calon Bupati Ngada Marianus Sae, dan calon Bupati Maros Hatta Rahman.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik juga mengatakan, status tersangka belum menggugurkan syarat calon kepala daerah terpilih. Menurutnya, sesuain aturannya KPU tetap akan mengajukan pengusulan calon kada tersebut.

"Ranah KPU itu sampai dengan penetapan calon terpilih dan pengusulan saja. Pelantikannya sendiri kan ranahnya di Kemendagri," kata Husni.




 
Berita Lainnya :
  • Berstatus Tersangka, Calon Kepala Daerah Tetap Bisa Dilantik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved