www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPU Umumkan Tahapan Pilkada Serentak 2017
Selasa, 15-03-2016 - 08:44:33 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017. Tahapan Pilkada ini dimulai Maret 2016 hingga Februari 2017 mendatang.

Rancangan itu meliputi program serta jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Anggota KPU, Ida Budhiati, memaparkan tahapan sosialisasi dan bimbingan teknis pilkada 2017, akan mulai digelar Maret. Pada April, akan memasuki tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang dijadikan sebagai dasar pencairan anggaran pilkada.

"Selama satu bulan yaitu April, diharapkan 101 daerah ini sudah melakukan penandatanganan NPHD. Jadi tidak ada lagi saat tahapan dimulai NPHD belum rampung," jelas Ida di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/3/2/16).

Ida juga menerangkan, dalam Rancangan PKPU itu, diatur masalah penundaan tahapan jika anggaran Pilkada tak kunjung cair, selama belum dibentuk lembaga ad hoc penyelenggara pemilu.

"Itu diatur di Pasal 8 PKPU tentang Tahapan, Orogram dan Jadwal Penyelenggaraan. Kami harapkan tidak ada lagi yang telat memberikan NPHD ini, karena nantinya kami akan kesulitan untuk melaksanakan awal-awal pelaksanaan dan akan berpengaruh pada tahapan berikutnya," katanya.

Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan dan pasangan calon yang diusung partai politik akan digelar 28-30 Agustus 2016 mendatang.

Sedangkan, untuk kampanye, akan dilangsungkan selama lima bulan, mulai Oktober 2016 sampai Februari awal 2017.

"Jadi kampanye itu dimulai setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 30 September 2016 sampai jadwal pencoblosan, yang diselenggarakan pada 15 Februari 2017," ungkapnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Umumkan Tahapan Pilkada Serentak 2017
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved