Inilah Saran Legislator Lukman Edy dalam Revisi UU Pilkada Mendatang
Rabu, 02-03-2016 - 16:34:39 WIB
 |
Ilustrasi
|
JAKARTA,Riau12.com-Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga anggota DPR asal Riau Lukman Edy meminta kepada pemerintah agar Undang-Undang Pilkada yang akan direvisi bersama dengan DPR lebih menitik-beratkan kepada poin-poin yang selama ini dianggap menghambat minat calon kepala daerah untuk maju, dan mengembalikan gaung dan semarak dari Pilkada serentak tidak seperti pilkada tahun 2015 kemarin.
Menurut politisi PKB itu, dalam revisi UU Pilkada yang akan dibahas nanti, pasal yang mengatur dengan politik uang, harus diubah, yang tadinya sanksi pidana menjadi saksi pelanggaran. Dengan sanksi pelanggaran, kata orang yang biasa di sapa LE itu, bisa dieksekusi langsung kalau terbukti melakukan politik uang.
"Dalam revisi nanti, politik uang di pilkada itu dikategorikan sebagai pelanggaran sehingga bisa dieksekusi langsung dengan mendiskualifikasi calon. Kalau dikategorikan pidanakan panjang ceritanya sampai ke MA," kata Lukman Edy di Jakarta, Rabu (2/3/16).
Anggota DPR dua periode itu juga menyebutkan, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut kasus pidana pilkada yang sudah selesai tahun 2015 kemarin. "Setahu saya sampai saat ini tidak ada ditindak-lanjut proses hukum pidana pemilu oleh pihak yang berwenang. Jadi artinya UU tidak efektifkan," ujarnya.
Sedangkan poin yang kedua, menurut mantan Menteri DPT era Gus Dur tersebut, dana pilkada bukan diambil dari APBN atau APBD. Hal ini akan membebani rakyat, karena APBN dan APBD itu untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Dimana dalam UU Pilkada, dana kampanye dan alat peraga calon kepala daerah dibiayai oleh pemerintah lewat APBN atau APBD.
"Untuk dana kampanye atau alat peraga kampanye diserahkan ke pasangan calon dengan rambu-rambu yang diatur dan bukan dari KPU. Hal ini dilakukan agar KPU fokus kepada tugas pokoknya, tidak lagi mengurusi alat peraga kampanye atau spanduk," sebutnya.
Selain itu poin lainya, kata LE untuk mencegah calon tungga seperti yang terjadi pada pilkada 2015 kemarin. Dia dan Komisi II DPR sudah sepakat untuk mencari solusi, misalnya melarang partai politik tidak mengajukan calonnya dan membolehkan PNS atau TNI/Polri untuk nonaktif selama mencalonkan diri.
"Selama inikan partai politik tidak diharuskan mengusung calonnya. Nanti dalam revisi kita akan mengharuskan partai politik mengusung calon. Disamping itu yang menyebabkan PNS, TNI/Polri mencalonkan diri karena mereka harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya, sehingga mereka tidak bersedia mencalonkan diri," jelasnya.(r12/rt)
Komentar Anda :