www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Jaksa Agung Kalah Telak di PTUN oleh Tim Yusril
Sabtu, 20-02-2016 - 13:44:20 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Tim kuasa hukum dari Ihza & Ihza Law Firm pimpinan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara Mangasi Situmeang, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak mengalahkan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/2/2016) kemarin.

"Iya betul gugatan saya terhadap Jaksa Agung dikabulkan oleh PTUN, gugatannya ini bukan semata-mata karena gila jabatan melainkan dalam mutasi yang belum waktunya harus ada alasan dan kejelasannya kenapa dimutasi," ujar Jaksa Mangasi Situmeang.

Mangasi menggugat pencopotannya dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memang belum waktunya dan dipindahkan ke pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Kejagung. Tidakan yang dilakukan oleh Prasetyo dianggap telah melanggar Undang-undang pengangkatan pegawai negeri sipil.

Majelis hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Jaksa Mangasi Situmeang atas pencopotannya dari posisi dia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Dan Jaksa Agung harus segera mencabut surat keputusan pemutasian Mangasi Situmeang dari Kepala Kejari Pontianak ke Pust Penelitian dan Pengembangan Kejagung," Ketua Majlis Hakim Teguh Satya Bhakti, saat membacakan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Selain itu, majelis hakim memutuskan mutasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung, M Prasetyo merupakan keputusan non yuridis karena telah melanggar peraturan yang ada. Kemudian Mejelis juga menjatuhkan sanksi administrarif kepada Jaksa Agung sebesar tiga ratus ribu rupiah.(r12/int)



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Agung Kalah Telak di PTUN oleh Tim Yusril
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved