www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
11 Jam Diperiksa KPK, Adik BW Bungkam
Jumat, 19-02-2016 - 22:56:24 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haryadi yang datang sekira pukul 09.00 WIB ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sebelas jam.

Adik kandung mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto itu baru keluar dari lobi Gedung KPK sekira pukul 20.20 WIB. Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Haryadi saat awak media mengkonfirmasi mengenai pemeriksaan dirinya yang kedua kali.

Dia yang mengenakan kemeja putih bermotif garis warna biru dengan memakai topi terus berjalan tak menghiraukan pertanyaan wartawan. Haryadi terus bergegas keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016) malam.

Diduga pemeriksaan Haryadi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Pasalnya, dia juga menduduki posisi sebagai pejabat Direkrut Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia.

Seperti diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino menjadi tersangka ini. Lembaga antirasuah ini sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk RJ Lino.

KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.

Atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN, Rini Soemarno mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu. Lino sempat mengundi nasib lewat langkah hukum praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, langkah tersebut gagal.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(r12/okz)




 
Berita Lainnya :
  • 11 Jam Diperiksa KPK, Adik BW Bungkam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved