www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Akan Didiklatkan, Mendagri Sebut 58 Persen Camat Di Indonesia Tak Paham Ilmu Kepemerintahan
Kamis, 11-02-2016 - 16:18:22 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan para camat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) teknis pemerintahan. Namun ketentuan itu hanya diperuntukan bagi mereka yang dianggap belum memenuhi persyaratan.

Hal tersebut mengacu surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 821 27/3938/SJ per 24 Juli 2015 Tentang Persyaratan dan Pengangkatan Camat. Pelatihan tersebut diselenggarakan Badan Pelatihan SDM Kemendagri.

Mendagri Tjahjo mengatakan 58 persen Camat di Indonesia ini tak paham ilmu kepemerintahan. Makanya perlu adanya diklat ini. Adapun syarat menjadi camat adalag sebagai berikut, PNS yang hendak menduduki jabatan Camat, harus juga memenuhi syarat kepegawaiannya.

"Selain itu, menguasai pengetahuan teknis pemerintahan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (11/2/16).

Pengetahuan teknis pemerintahan, kata Tjahjo dapat dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana ilmu pemerintahan. Baik dari perguruan tinggi kedinasan maupun negeri dan swasta terakreditasi atau sertifikasi kepamongprajaan.

Sertifikasi kepamongprajaan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilaksanakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri. Hal ini sesuai Permendagri No. 36 Tahun 2009 tentang Status IPDN.

"Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan kordinasi penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan," sebutnya.

Menurut politikus, kecamatan merupakan perangkat bupati/walikota. Tugasnya melaksanakan pemerintahan umum di tingkat wilayah. Seorang Camat juga berhak mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah daerah untuk urusan pelayanan publik.

"Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum. Camat juga dibantu Forum Kordinasi Pimpinan di kecamatan. Dan camat adalah ketuanya," ungkapnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Akan Didiklatkan, Mendagri Sebut 58 Persen Camat Di Indonesia Tak Paham Ilmu Kepemerintahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved