Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana
Riau12.com-JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang dan pemeriksaan sejumlah saksi serta ahli dari berbagai bidang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11), dikutip dari CNNIndonesia.
Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan kelompok kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa (TT).
Untuk kelompok pertama, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Jo UU ITE.
Sementara kelompok kedua dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial. Total ada 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum.
Polda Metro Jaya diketahui menangani enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, satu laporan diajukan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri.
Laporan Jokowi memuat dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Setelah proses penyelidikan, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana. Dari lima laporan lainnya, tiga turut dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor.
Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan isu yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Polisi menegaskan akan menuntaskan proses hukum secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar Anda :