Pemerintah Setarakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Keberangkatan Berdasarkan Urutan Nasional
Jumat, 07-11-2025 - 09:14:16 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah menerapkan kebijakan baru dengan menyetarakan masa tunggu haji menjadi rata-rata 26 tahun di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah, yang sebelumnya menghadapi masa tunggu berbeda-beda di setiap wilayah.
Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa sistem lama memiliki variasi masa tunggu mulai dari 15 tahun hingga lebih dari 40 tahun. Dengan kebijakan baru, semua calon jemaah kini memiliki masa tunggu yang lebih seragam.
“Ada kebijakan yang menurut saya cukup signifikan dari Kementerian Haji, yaitu penyamaan atau penyetaraan masa tunggu haji. Yang dahulu itu bervariasi, sekarang dibikin rata antara 25 sampai 26 tahun di seluruh Indonesia,” ujar Muhadjir di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Selain itu, penentuan keberangkatan jemaah haji kini tidak lagi didasarkan pada kuota wilayah. Prioritas keberangkatan akan diberikan berdasarkan urutan pendaftar nasional yang telah memenuhi syarat, termasuk syarat kemampuan atau istitha’ah.
“Jadi tidak lagi ditetapkan berapa jumlah yang akan berangkat di masing-masing wilayah seperti dahulu, tetapi berapa pendaftar yang sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Pemerintah juga menyiapkan strategi untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi. Salah satu rencana utama adalah memanfaatkan Bandara Internasional Taif sebagai pintu masuk dan keluar tambahan. Bandara ini memiliki dua runway yang mampu melayani pesawat berbadan lebar, sehingga memungkinkan percepatan proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.
“Saya sudah diskusi dengan Komisi VIII. Kalau Taif bisa dijadikan pilihan, mereka menyiapkan 10 slot per hari, berarti kita bisa 27 kali penerbangan sehari. Kalau itu terjadi, kita bisa menghemat dan menekan masa tinggal di sana sekitar 30 sampai 35 hari saja. Dengan itu, otomatis biaya akan berkurang, mulai dari penginapan, katering, dan lainnya,” jelas Muhadjir.
Kebijakan penyetaraan masa tunggu haji dan rencana pemanfaatan Bandara Taif diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, menekan biaya, dan memastikan pelayanan yang lebih adil bagi seluruh calon jemaah Indonesia.
Komentar Anda :