www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
10:58 WIB - Afrizal Sintong Pastikan Tidak Maju di Musda Golkar Riau, Dukung Yulisman | 10:57 WIB - Indef Soroti Stimulus Ekonomi dan Belanja Pemerintah yang Belum Dorong Pertumbuhan | 10:54 WIB - 70 Titik Panas Terpantau di Sumatera: 46 di Riau, BMKG Imbau Warga Tidak Membakar Lahan | 10:07 WIB - Perebutan Lahan TORA Picu Bentrokan di Kampar, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Luar | 10:05 WIB - Kepulauan Meranti Kekurangan Pengawas Sekolah, Hanya 9 dari Kebutuhan Ideal 20 Orang | 10:00 WIB - Markarius Anwar: 21 dari 29 Ruas Jalan Pekanbaru Sudah Dioverlay, Target Selesai Akhir 2025
 
Pemerintah Setarakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Keberangkatan Berdasarkan Urutan Nasional
Jumat, 07-11-2025 - 09:14:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah menerapkan kebijakan baru dengan menyetarakan masa tunggu haji menjadi rata-rata 26 tahun di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah, yang sebelumnya menghadapi masa tunggu berbeda-beda di setiap wilayah.

Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa sistem lama memiliki variasi masa tunggu mulai dari 15 tahun hingga lebih dari 40 tahun. Dengan kebijakan baru, semua calon jemaah kini memiliki masa tunggu yang lebih seragam.

“Ada kebijakan yang menurut saya cukup signifikan dari Kementerian Haji, yaitu penyamaan atau penyetaraan masa tunggu haji. Yang dahulu itu bervariasi, sekarang dibikin rata antara 25 sampai 26 tahun di seluruh Indonesia,” ujar Muhadjir di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Selain itu, penentuan keberangkatan jemaah haji kini tidak lagi didasarkan pada kuota wilayah. Prioritas keberangkatan akan diberikan berdasarkan urutan pendaftar nasional yang telah memenuhi syarat, termasuk syarat kemampuan atau istitha’ah.

“Jadi tidak lagi ditetapkan berapa jumlah yang akan berangkat di masing-masing wilayah seperti dahulu, tetapi berapa pendaftar yang sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Pemerintah juga menyiapkan strategi untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi. Salah satu rencana utama adalah memanfaatkan Bandara Internasional Taif sebagai pintu masuk dan keluar tambahan. Bandara ini memiliki dua runway yang mampu melayani pesawat berbadan lebar, sehingga memungkinkan percepatan proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.

“Saya sudah diskusi dengan Komisi VIII. Kalau Taif bisa dijadikan pilihan, mereka menyiapkan 10 slot per hari, berarti kita bisa 27 kali penerbangan sehari. Kalau itu terjadi, kita bisa menghemat dan menekan masa tinggal di sana sekitar 30 sampai 35 hari saja. Dengan itu, otomatis biaya akan berkurang, mulai dari penginapan, katering, dan lainnya,” jelas Muhadjir.

Kebijakan penyetaraan masa tunggu haji dan rencana pemanfaatan Bandara Taif diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, menekan biaya, dan memastikan pelayanan yang lebih adil bagi seluruh calon jemaah Indonesia.




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Setarakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Keberangkatan Berdasarkan Urutan Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved