Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA, KPK Bongkar Aliran Rp 53 Miliar
Riau12.com-JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA). Penetapan ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidikan menemukan keterlibatan Hery dalam penerimaan aliran uang hasil pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima bagian dari total Rp 53 miliar uang hasil pemerasan, meskipun jumlah pastinya belum dirinci. “Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di Kemenaker itu,” ujar Budi, Kamis (30/10/2025).
Dalam penggeledahan rumah Hery, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga kendaraan pribadi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Budi menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aset-aset para tersangka.
Selain Hery, KPK telah menetapkan total sembilan orang tersangka yang terkait kasus ini, termasuk mantan dan pejabat aktif di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Direktorat Binapenta Kemnaker. Mereka adalah:
* Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023
* Haryanto, Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta 2024-2025
* Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019
* Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024-2025
* Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025
* Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025
* Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025
* Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025
* Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017-2018
KPK terus memproses kasus ini secara intensif, termasuk memantau perkembangan aset para tersangka dan mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan RPTKA. Penyidik memastikan seluruh langkah penanganan kasus dilakukan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Komentar Anda :