www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
UNESCO Tetapkan Bahasa Indonesia sebagai Salah Satu Bahasa Resmi Sidang Umum 2025
Jumat, 17-10-2025 - 14:52:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PARIS – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) resmi menetapkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO tahun 2025.

Keputusan ini menandai pengakuan internasional atas peran Bahasa Indonesia dalam diplomasi budaya dan pendidikan global, sekaligus memperkuat akses informasi bagi negara anggota UNESCO.

Berdasarkan Rules of Procedure of the General Conference UNESCO, bahasa resmi (official languages) digunakan untuk penerjemahan dokumen resmi, seperti amandemen konstitusi, resolusi, dan laporan sidang. Sepuluh bahasa resmi pada Sidang Umum 2025 meliputi Arab, Bahasa Indonesia, Mandarin, Inggris, Prancis, Hindi, Italia, Portugis, Rusia, dan Spanyol.

Sementara itu, enam bahasa kerja (working languages) tetap digunakan untuk komunikasi sehari-hari dalam sidang, yakni Arab, China, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol. Apabila delegasi ingin menggunakan bahasa non-bahasa kerja, interpretasi harus disediakan ke salah satu bahasa kerja, dan Sekretariat UNESCO akan menyediakan interpretasi ke bahasa kerja lainnya.

Keputusan ini lahir dari konsensus delegasi pada Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada 20 November 2023 melalui Resolusi 42 C/28. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengajukan proposal pada 29 Maret 2023 terkait pengusulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi.

Dengan pengakuan ini, Bahasa Indonesia akan digunakan dalam dokumen resmi dan sidang pleno, sehingga masyarakat Indonesia dapat mengakses informasi dan kebijakan UNESCO melalui bahasa nasional.

Sidang Konferensi Umum ke-43 UNESCO akan digelar pada 11 November 2025 di Samarkand, Uzbekistan, dan berlanjut pada 24-25 November 2025 di Markas Besar UNESCO, Paris.

Keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam mempromosikan Bahasa Indonesia di kancah internasional dan memperluas penggunaannya di berbagai bidang global.



 
Berita Lainnya :
  • UNESCO Tetapkan Bahasa Indonesia sebagai Salah Satu Bahasa Resmi Sidang Umum 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved