Riau12.com-PEKANBARU – Upaya mengembalikan peran strategis koperasi sebagai badan usaha yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 menghadapi tantangan besar di era modern. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kini dituntut bergerak cepat dalam digitalisasi dan tata kelola koperasi agar mampu bersaing serta berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyebutkan salah satu langkah besar pemerintah adalah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, pemerintah telah melegalisasi pembentukan 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Sudah terlalu lama masyarakat desa hanya menjadi objek dalam sistem ekonomi, bukan pelaku utama. Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, masyarakat desa kini menjadi subjek ekonomi yang memiliki badan usaha sendiri,” ujar Ferry dalam acara Talkshow 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ferry menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi aggregator produk pertanian dengan menyediakan fasilitas seperti cold storage untuk memperpanjang umur hasil panen serta dryer untuk pengeringan tanaman pangan. Dengan demikian, koperasi dapat berfungsi sebagai offtaker dan membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat desa.
Namun, ia mengakui masih ada sejumlah kendala, seperti keterbatasan infrastruktur dasar di desa, terutama akses listrik dan internet. Selain itu, minimnya data desa yang akurat juga menjadi hambatan dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kemenkop mengembangkan sistem pengumpulan data berbasis teknologi drone geospasial dan melibatkan masyarakat desa sebagai responden lapangan. Hasilnya, berhasil dihimpun 280 parameter data untuk mendukung pengembangan koperasi di berbagai wilayah.
Setelah tahapan pembentukan dan pendataan, Kemenkop juga melakukan relaksasi regulasi bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya, agar koperasi desa dapat beroperasi secara efektif.
“Hal ini memungkinkan Kopdes Merah Putih mendapatkan waktu dan ruang untuk menjalankan fungsinya sebagai badan usaha ekonomi rakyat secara mandiri,” jelas Ferry.
Saat ini, Kopdes Merah Putih mulai menjalankan fungsi sebagai offtaker kebutuhan desa, seperti penyediaan pengering dan turbin pertanian untuk memperkuat rantai produksi lokal.
Ferry menambahkan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kedaulatan pangan yang bertumpu pada kekuatan ekonomi lokal dan potensi desa.
“Kami percaya Presiden Prabowo berhasil menjaga stabilitas pangan nasional, sehingga harga bahan pokok tetap terkendali dan ketahanan pangan terjaga,” ujarnya.
Dengan langkah strategis ini, Kemenkop optimistis koperasi desa akan menjadi tulang punggung baru dalam membangun ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Komentar Anda :