Pemerintah Bangun PSEL di Tujuh Wilayah, Pekanbaru Didorong Segera Susul Proyek Energi Sampah
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah pusat memastikan akan membangun instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tujuh wilayah aglomerasi yang tersebar di enam provinsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional mengubah timbunan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan daerah yang telah disetujui pembangunan fasilitas PSEL antara lain Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul; Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi; Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang; Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang; serta Kota dan Kabupaten Semarang.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari,” ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Ia menegaskan, proyek tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pengelolaan sampah perkotaan berbasis energi bersih.
Meski demikian, dua wilayah besar yakni Jakarta dan Bandung Raya belum direkomendasikan dalam tahap awal. Alasannya, kedua wilayah tersebut belum memenuhi persyaratan utama seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria serta kesiapan administrasi.
Di Jakarta, lahan yang diajukan seluas 3,05 hektare berada di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) dan kawasan padat permukiman, sehingga dinilai tidak ideal. Sementara Bandung Raya belum memiliki lahan yang memenuhi syarat teknis maupun administratif.
Kementerian Lingkungan Hidup telah menyerahkan hasil verifikasi lapangan potensi pembangunan PSEL kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Penyampaian itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025.
Pemerintah juga akan melakukan verifikasi tambahan di wilayah lain, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL secara nasional.
“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” papar Hanif.
Teknologi pengolahan yang digunakan disebut mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengelolaan, sekaligus menghasilkan listrik bersih berkapasitas besar.
Di sisi lain, Kota Pekanbaru tengah menghadapi ancaman krisis tempat pembuangan akhir. Kapasitas TPA Muara Fajar di Kecamatan Rumbai kini hampir mencapai batas maksimal, dengan tumpukan sampah yang telah menjulang hingga 25 meter.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa setiap harinya sekitar 1.000 ton sampah masuk ke lokasi tersebut. Jika tidak ada langkah cepat, TPA diperkirakan hanya mampu bertahan tiga tahun ke depan.
Menyadari kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong percepatan kerja sama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE) untuk mengelola sampah menjadi energi listrik.
“Jika proyek ini segera berjalan, kita bisa mengurangi ketergantungan pada APBD dalam mengelola TPA,” ujar Reza saat mendampingi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meninjau TPA Muara Fajar, Kamis (25/9/2025).
Selain solusi teknologi, Pemko Pekanbaru juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengurangi produksi sampah, terutama sampah plastik, serta membiasakan memilah sampah dari rumah. Dengan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Pekanbaru diharapkan dapat keluar dari darurat sampah dan bergerak menuju kota yang bersih dan berkelanjutan.
Komentar Anda :