www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Gugat Rp125 Triliun, Penggugat Sebut Ijazah SMA Gibran Tak Sesuai UU Pemilu
Kamis, 02-10-2025 - 14:52:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Subhan Palal, penggugat perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa pokok gugatannya tidak berkaitan dengan riwayat pendidikan tinggi di Singapura maupun Inggris. Menurutnya, perkara yang diajukan justru menyangkut legalitas ijazah tingkat SMA milik Gibran.

“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” tegas Subhan dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Ia menilai klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) terkait status diploma lanjutan dan gelar sarjana Gibran tidak relevan dengan substansi gugatannya.

Menurut Subhan, masalah utama terletak pada ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal berijazah sekolah menengah atas atau sederajat.

“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan meskipun ijazah luar negeri bisa disetarakan di Indonesia, hal itu tetap tidak sah untuk digunakan dalam syarat pencalonan pemilu.

“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara. Penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan, bukan untuk syarat pemilu,” tegasnya.

Klarifikasi dari MDIS

Sebelumnya, MDIS merilis keterangan resmi untuk meluruskan polemik pendidikan Gibran.

“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis pernyataan MDIS, Rabu (1/10/2025).

Dalam periode tersebut, Gibran menyelesaikan diploma lanjutan sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana di University of Bradford, Inggris, melalui kerja sama akademik dengan MDIS.

Gugatan Rp125 Triliun

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI tidak sah. Ia juga menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ia menuntut keduanya membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta yang diminta disetorkan ke kas negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil... sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta,” bunyi petitum gugatan tersebut.

 Riwayat Pendidikan Gibran versi KPU RI

* SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, 1993–1999
* SMP: SMP Negeri 1 Surakarta, 1999–2002
* SMA: Orchid Park Secondary School, Singapura, 2002–2004
* SMA: UTS Insearch Sydney, Australia, 2004–2007
* S1: MDIS Singapore, 2007–2010




 
Berita Lainnya :
  • Gugat Rp125 Triliun, Penggugat Sebut Ijazah SMA Gibran Tak Sesuai UU Pemilu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved