www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Razia Bendera One Piece Tuai Kritik, Amnesty: Jangan Bungkam Ekspresi Damai Rakyat
Selasa, 05-08-2025 - 10:15:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Amnesty International Indonesia menilai razia terhadap warga yang mengibarkan bendera bajak laut ala One Piece sebagai bentuk ekspresi kritik menjelang HUT ke-80 RI merupakan tindakan yang berlebihan dan mencederai kebebasan berpendapat.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan aparat yang menyita bendera dan menghapus mural terkait One Piece di sejumlah daerah seperti Tuban dan Sragen merupakan bentuk represi terhadap hak berekspresi warga.

“Pengibaran bendera ini bukan makar. Ini adalah ekspresi damai dan sah secara konstitusional,” kata Usman, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, tindakan aparat justru menciptakan ketakutan dan intimidasi di tengah masyarakat. Padahal, negara seharusnya hadir sebagai pelindung ruang aman bagi warga untuk menyampaikan kritik secara damai, bukan sebaliknya. 

Usman menambahkan, Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), berkewajiban melindungi kebebasan berekspresi warganya. Ia menilai respons pemerintah cenderung represif dan gagal memahami akar keresahan publik yang coba disuarakan melalui simbol budaya populer.

“Simbol One Piece bukan upaya menurunkan martabat negara. Ini bagian dari protes simbolik. Negara seharusnya mendengar, bukan menindak,” tegas Usman.

Pernyataan Amnesty ini muncul setelah aparat kepolisian dan pemerintah menyampaikan peringatan keras terhadap pengibaran simbol bajak laut tersebut. Wakapolda Banten Brigjen Hengki menyebut pengibaran bendera non-Merah Putih pada momen kemerdekaan sebagai pelanggaran dan mengancam akan menindak tegas pelakunya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan menilai pengibaran simbol non-negara saat peringatan kemerdekaan bisa melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ia menyebut tindakan tegas diperlukan untuk menjaga marwah simbol negara.

Namun bagi sebagian masyarakat, pengibaran bendera One Piece bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan simbol protes terhadap ketimpangan dan ketidakadilan yang mereka rasakan. Karakter utama dalam komik tersebut, Monkey D. Luffy, dikenal sebagai pejuang keadilan yang menolak tunduk pada kekuasaan yang korup.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Razia Bendera One Piece Tuai Kritik, Amnesty: Jangan Bungkam Ekspresi Damai Rakyat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved