Ngeri, Polisi yang Cabuli Anak Divonis Bebas dan Kembali Bertugas, Malah Sering Lewat Depan Rumah Korban
Riau12.com-JAYAPURA – Seorang polisi berpangkat Brigadir Dua yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Ironisnya, polisi tersebut kembali bertugas dan kerap terlihat melintas di depan rumah korban.
Kuasa hukum korban menyebut, situasi ini membuat korban yang masih trauma semakin ketakutan. Kasus yang terjadi di Kabupaten Keerom, Papua, ini melibatkan seorang anak berusia lima tahun sebagai korban pada 2022.
"Yang kita takutkan, pelakunya sudah bertugas lagi di kesatuannya. Pelakunya sering lewat di depan rumahnya. Kita khawatir kalau korban tidak sengaja melihat pelaku lalu lalang, traumanya kembali," ujar Kuasa Hukum Korban, Dede Gustiawan Pagundun.
Diketahui, terdakwa berinisial AFH divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Zaka Talpatty dengan anggota Korneles Waroi dan Ronald Lauterboom, Senin (20/1/2025). Keputusan ini diambil usai rangkaian persidangan yang dimulai sejak 2024.
Dede menyampaikan bahwa pengakuan korban tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Padahal, menurutnya, ada sejumlah bukti yang menguatkan, termasuk surat kesepakatan yang dibuat di Polres Keerom antara keluarga pelaku dan korban.
"Surat itu memuat kesanggupan terdakwa membayar Rp80 juta kepada keluarga korban untuk biaya pengobatan. Kalau memang tidak bersalah, kenapa ada surat itu?" tegasnya.
Perkara ini bermula ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polda Papua pada 2023. Pelaku baru ditahan enam bulan kemudian.
Namun sebelum proses hukum berjalan di pengadilan, sempat ada upaya penyelesaian antara kedua belah pihak yang difasilitasi kepolisian setempat.
Merasa putusan hakim tidak mencerminkan keadilan, tim kuasa hukum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berencana menyurati Komisi Yudisial, Senin (17/3/2025).
Vonis bebas terhadap anggota Polri tersebut menuai reaksi keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa keputusan tersebut mencederai keadilan, khususnya bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual.
“Keputusan ini menunjukkan belum seriusnya penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,†ujar Hugo, Jumat (21/3/2025).
Ia menambahkan, pengadilan seharusnya mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai aparat negara yang memiliki tanggung jawab melindungi warga.
“Di saat terdakwa mencoreng institusi kepolisian, pengadilan malah tidak berpihak pada korban. Prosesnya penuh ketidakadilan,†paparnya.
Politikus PDI-P itu juga meminta Komnas HAM untuk turut serta mengawal kasus ini demi memastikan hak korban tidak diabaikan.
“Keputusan keluarga korban untuk menempuh kasasi menunjukkan ada kejanggalan dalam proses hukum. Komnas HAM harus turun tangan,†sambungnya.
Andreas menekankan bahwa hak-hak anak mendapatkan perlindungan dari negara dijamin dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia,†pungkasnya.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :