www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pria ini "Dipecat Jadi Ayah" Karena Berkelakuan Buruk, dan Dipenjara 14 Tahun
Selasa, 24-12-2024 - 15:59:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Rahmat Hidayat (30), pria di Bandung resmi "dipecat" dari statusnya sebagai ayah. Hak kuasanya sebagai ayah dari putri kandungnya yang kini masih berusia 17 tahun, telah dicabut.

Pencabutan kuasa itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg tanggal 17 Desember 2024.

"Menyatakan tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak," demikian dikutip dari situs Pengadilan Agama Bandung, Selasa, 24 Desember 2024.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, mengatakan melalui putusan tersebut, Rahmat kehilangan kuasanya sebagai orang tua kepada anaknya yang belum dewasa. Di antaranya, kuasa dalam hal mendidik dan memelihara, kuasa atas harta benda si anak, serta menjadi mewakili si anak terkait urusan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.

Meski begitu, Tumpal menyebut pencabutan kuasa itu tidak memutuskan hubungan darah antara Rahmat dan putrinya juga tidak menghilangkan kuasa Rahmat sebagai wali nikah. Kedua hal tersebut, didasarkan pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta penjelasan pasal 49 Undang-Undang Perkawinan.

“Dengan pencabutan itu, dia tidak menghilangkan hubungan darah antara anak dan orang tua, kemudian dia masih punya hak untuk wali nikah,” sebutnya saat ditemui di Kantor Kejari Kota Bandung, dikutip dari kumparan.

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Jaksa Negara dari Kejari Kota Bandung pada 28 Oktober 2024 lalu. Gugatan diajukan dengan dalil bahwa Rahmat telah berkelakuan buruk, yakni melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya yang ketika itu berusia 14 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Dalil tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 319 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sementara itu, atas perbuatan buruknya, Rahmat telah dipidana penjara 14 tahun berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 281/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 26 April 2022 lalu.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Pria ini "Dipecat Jadi Ayah" Karena Berkelakuan Buruk, dan Dipenjara 14 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved