www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Nasib Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Neneknya, Layakah Dipenjara?
Senin, 02-12-2024 - 15:19:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait kasus seorang anak berusia 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu, pukul 01.00 WIB.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Dian, Senin, 2 Desember 2024.

Kendati begitu, Dian menegaskan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini.

"Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini," ujarnya.
Pasalnya, kata Dian, kasus ini masih didalami Kepolisian, sehingga perlu menunggu untuk perkembangannya.

Dalam keterangannya, dia menyatakan rasa prihatin terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.

"Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak, lantaran sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut.

Sehingga, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang.
KPAI mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.(***)

Sumber: Riauonline 




 
Berita Lainnya :
  • Nasib Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Neneknya, Layakah Dipenjara?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved