www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bantuan Rp.15 Juta Untuk Masjid Sudah Dibuka Oleh Kemeneg, Berikut Syarat Mendapatkannya
Rabu, 24-01-2024 - 12:30:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Bantuan operasional Masjid Ramah 2024 sudah dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (23/1/2024). Dana bantuan senilai Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala disediakan.

Ddengan penerimaan permohonan berlangsung dari 23 hingga 31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024, diikuti tahap verifikasi dan pencairan bantuan mulai 6 Februari 2024.

Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore, sesuai dengan informasi di laman resmi Kemenag.go.id.

Program ini, menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, bertujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap berbagai kelompok, seperti anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

"Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ujar Kamaruddin Amin.

Menambahkan, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, menjelaskan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana-prasarana masjid.

"Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya," tambahnya dikutip kontan.co.id.

Syarat pengajuan antara lain melibatkan pendaftaran di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, kepemilikan rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

Serta pengajuan permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal harus mencakup berbagai dokumen seperti surat rekomendasi Kemenag setempat, fotokopi keputusan susunan kepengurusan, rencana anggaran biaya (RAB), dan surat keterangan status tanah.

Kemudian akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Bantuan Rp.15 Juta Untuk Masjid Sudah Dibuka Oleh Kemeneg, Berikut Syarat Mendapatkannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved