www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPU Buka Opsi Tunda Pilkada Boven Digoel Papua
Jumat, 04-12-2020 - 06:06:11 WIB

TERKAIT:
   
 


RIAU12.COM
-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa penundaan dimungkinkan karena masih ada sengketa pilkada. Sengketa itu terkait pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada 29 November lalu.

"Kalau sengketa ini diperkirakan tidak bisa selesai sampai 9 Desember, maka tidak punya pilihan lain,KPU kemungkinan akan mempertimbangkan melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel saja," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/12).

Arief mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan nasib pilkada Boven Digoel. KPU RI masih memantau persidangan yang berjalan di Bawaslu Boven Digoel.

Ia menegaskan bahwa keputusan itu tentu akan berdampak langsung pada pemilihan, termasuk penyediaan surat suara yang akan digunakan di hari H.

"Logistik yang tidak memuat nama paslon (Yusak-Yakob) sudah selesai diproduksi dan dikirimkan ke Kabupaten Boven Digoel, tapi memang untuk logistik yang memuat pasangan calon sedang di-pending," ucap Arief.

Permasalahan ini bermula ketika KPU membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada sepuluh hari jelang pemungutan suara.

Pembatalan dilakukan menyusul surat Kalapas Sukamiskin yang menjelaskan status Yusak sebagai mantan napi korupsi.

Yusak baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Sementara itu, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur seseorang baru boleh mencalonkan diri di pilkada lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Keputusan itu memicu kerusuhan di Boven Digoel. Simpatisan Yusak-Yakob menyerang kantor KPU dan rumah calon bupati lainnya.


Sumber : CNNIndonesia.com



 
Berita Lainnya :
  • KPU Buka Opsi Tunda Pilkada Boven Digoel Papua
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved