www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
NOC Indonesia Pemegang Kekuasaan Tertinggi Penentu Federasi Nasional Yang Sah
Senin, 09-12-2024 - 11:59:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) pimpinan Amir Yanto, Firtian Judiswandarta menegaskan Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) menjadi pemegang kekuasaan untuk menentukan induk organisasi cabang olahraga (PB/PP) yang sah.

Alasannya, NOC Indonesia yang mengeluarkan surat rekomendasi (recognition letter) kepada Federasi Internasional (NF) atau PB/PP setelah terlaksananya Musyawarah Nasional (Munas)/Kongres/atau sebutan lainnya sesuai permintaan atau aturan dari Federasi Internasional (IF). Hal ini sudah sesuai dengan Olympic Charter Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang wajib ditaati bagi anggota Internasional Federation.

"Dalam statuta FIE (Anggar) jelas disebutkan bahwa NF (Red-PB IKASI) harus mendapatkan surat rekomendasi atau recognition letter dari NOC Indonesia dalam rangka menghindari terjadi dualisme atau lebih kepengurusan. Makanya, saya bisa menyebut NOC Indonesia itu pemegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan NF yang sah karena dengan rekomenasinya PB IKASI pimpinan Amir Yanto terdaftar secara resmi di FIE," kata Judis, panggilan karibnya.

"Aturan FIE ini saya pastikan sama dengan Federasi Olahraga Menembak Internasional (ISSF) dan lainnya dimana pergantian kepengurusan NF wajib dilaporkan melalui surat rekomendasi NOC Indonesia," tambahnya.

Lantas bagaimana fungsi badan arbitrase tunggal yang pembentukannya difasilitasi pemerintah yakni Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dalam menyikapi dualisme kepengurusan anggar? Yudis menjawab, "PB IKASI pimpinan Amir Yanto yang memiliki Akte Pendirian sebagai persyaratan sebuah Induk Organisasi Olahraga tidak perlu lagi meminta surat penegasan dari BAKI sebagai organisasi yang sah. Cukup rekomendasi dari NOC Indonesia saja. Dan, BAKI hanya berfungsi jika ada gugatan." (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • NOC Indonesia Pemegang Kekuasaan Tertinggi Penentu Federasi Nasional Yang Sah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved