Gaji Anda Segini? Berarti Tidak Wajib Lapor SPT Pajak
Senin, 12-03-2018 - 09:30:45 WIB
Riau12.com-Kalau Anda pegawai yang bergaji kecil, maka tidak perlu repot-repot membayar pajak.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak hanya diperuntukkan bagi mereka yang bergaji tinggi atau punya usaha lain.
"Untuk penghasilan setahun di bawah Rp60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tetapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (12/3/2018).
Pelaporan SPT hanya diperuntukkan bagi pegawai atau orang pribadi yang memiliki pendapatan Rp60 juta ke atas setiap tahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan tiga jenis formulir kepada wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.Â
Penggunaan formulir dibedakan pada status karyawan atau pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan wajib pajak orang pribadi per tahun.Â
Pegawai dengan gaji per tahun lebih kecil atau sama dengan Rp60 juta, maka menggunakan formulir 1770 S. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp60 juta memakai formulir 1770 SS.
Sementara wajib pajak orang pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770.
Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.Â
Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2018. Sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018.Â
Sumber : rakyatku.com
Komentar Anda :