www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Gaji Anda Segini? Berarti Tidak Wajib Lapor SPT Pajak
Senin, 12-03-2018 - 09:30:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Kalau Anda pegawai yang bergaji kecil, maka tidak perlu repot-repot membayar pajak. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak hanya diperuntukkan bagi mereka yang bergaji tinggi atau punya usaha lain. "Untuk penghasilan setahun di bawah Rp60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tetapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (12/3/2018). Pelaporan SPT hanya diperuntukkan bagi pegawai atau orang pribadi yang memiliki pendapatan Rp60 juta ke atas setiap tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan tiga jenis formulir kepada wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.  Penggunaan formulir dibedakan pada status karyawan atau pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan wajib pajak orang pribadi per tahun.  Pegawai dengan gaji per tahun lebih kecil atau sama dengan Rp60 juta, maka menggunakan formulir 1770 S. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp60 juta memakai formulir 1770 SS. Sementara wajib pajak orang pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp60 juta per tahun. Formulir 1770 juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.  Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2018. Sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018.  Sumber : rakyatku.com



 
Berita Lainnya :
  • Gaji Anda Segini? Berarti Tidak Wajib Lapor SPT Pajak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved