Disnaker Sebut UMK Pekanbaru Diprediksi Naik di Tahun 2018
Jumat, 03-11-2017 - 13:07:49 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen menungkapkan, meski masih dalam tahap pembahasan, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2018, diprediksi bakal mengalami kenaikan dari tahun 2017 sebesar Rp. 2.352.570.
"Belum kita tetapkan angkanya. Sekarang masih proses pembahasan," katanya, Jumat (3/11/2017).
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.
"Kita masih menunggu penetapan berapa sebenarnya angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Karena untuk menentukan UMK itukan ada formulasinya. Yaitu UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Nah, untuk angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional itu kita belum dapat suratnya dari BPS pusat," ujarnya.
Sejauh ini untuk tingkat provinsi Riau Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan yakni Rp 2, 46 juta. Sementara untuk UMK Pekanbaru, Jhony memberikan bocoran angkanya diprediksi berada diatas UMP.
"Kita akan upayakan untuk UMK angkanya diatas upah minimum provinsi," tegasnya.(r12/ckp)
Komentar Anda :