www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dipotong Pajak atau Tidak, Coba Cek Lagi THR Anda!
Selasa, 13-06-2017 - 10:04:51 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan, stimulus fiskal berupa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang biasanya diberikan setiap tujuh hari sebelum perayaan hari raya Lebaran tetap dikenakan Pajak Penghasilan pasal 21 untuk karyawan.

"Sesuai dengan mekanisme yang ada. PPh pasal 21," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Ken menjelaskan, mekanisme pengenaan pajak THR tidak jauh berbeda dengan potongan gaji yang setiap bulan dilakukan perusahaan kepada karyawan. Ketentuan tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi penerima THR yang memliki gaji di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka tidak akan menerima potongan. Namun jika penerima THR memiliki gaji di atas Rp4,5 juta, atau di atas PTKP, maka akan dikenakan pajak terhitung dari selisihnya.

"Misalnya gaji Anda Rp5 juta. Batasan PTKP itu kan Rp4,5 juta. Yang dikenakan Rp500 ribu. Jadi bukan semuanya, tapi selisihnya," katanya.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, THR yang diterima seluruh elemen masyarakat memang tidak jauh berbeda dengan gaji pokok yang diterima tiap bulan oleh karyawan. Maka, sesuai dengan aturan yang berlaku, THR juga dikenakan pajak serupa.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani pun memastikan, para Pegawai Negeri Sipil yang menerima THR pada tahun ini juga akan mendapatkan pemotongan PPh pasal 21. Askolani mengatakan, ketentuan tersebut diberlakukan bagi seluruh karyawan.

"Selama ini memang PNS dipotong pajak, dikenakan PPh pasal 21," ujarnya.(r12/viva)



 
Berita Lainnya :
  • Dipotong Pajak atau Tidak, Coba Cek Lagi THR Anda!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved