www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dampak Kebijakan Baru Dari Pusat, Pendapatan Sektor BPHTB Diprediksi Turun 80 Persen
Kamis, 14-04-2016 - 15:11:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU  - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru mulai menanggapi dikeluarkannya kebijakan jilid XI pemerintah pusat tentang adanya penurunan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 1 persen.

Kepala Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman mengatakan dirinya membenarkan paket yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut nantinya akan berpengaruh dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.


"Untuk pengaruh memang pasti ada untuk sektor pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru. Tapi kita di daerah tinggal ikut saja apa yang jadi kebijakan dari pemerintah pusat," kata Kadispenda Pekanbaru Yuliasman, Kamis, (14/4).


Dengan adanya penurunan tersebut, kata Yuliasman, kebijakan pemerintah pusat jilid XI ini akan mengurangi pendapatan Pekanbaru dari sectorpajak BPHTB sebesar 80 persen.


"Hitungan kasar seperti ini, sebelumnya ada aturan yang menetapkan bahwa maksimal BPHTB adalah 5 persen menjadi 1 persen, jadi turunnya 80 persen. Tapi untuk realisasinya di lapangan bisa saja berbeda," jelasnya.


Dijelaskan Yuliasman, pada 2014 lalu untuk pendapatan dari sector pajak BPHTB Pekanbaru mencapai Rp 80 miliar. Sedangkan di tahun 2015 kemarin, penarikan pajak dari sektor tersebut naik menjadi Rp 100 miliar.


Namun, untuk triwulan pertama di tahun 2016, untuk saat ini pajak yang masuk dari sektor BPHTB di Pekanbaru mencapai Rp 28 miliar. Hal ini dikarenakan pajak disektor BPHTB menduduki peringkat pertama di penarikan pajak.


Sedangkan diposisi kedua, penarikan pajak terbesar adalah untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Saat ini PPJ sendiri sudah mencapai Rp 22 miliar. "Untuk sementara ini masih seperti itu," jelasnya.



Untuk bisa mencapai realisasi PAD Pekanbaru dari sektor pajak, Dispenda Kota Pekanbaru juga akan melakukan sistem jemput bola dan langsung turun kepada masyarakat.‎(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Dampak Kebijakan Baru Dari Pusat, Pendapatan Sektor BPHTB Diprediksi Turun 80 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved