Sistem Coretax Dipertanyakan, DPR Dorong Pemeriksaan Lengkap untuk Lindungi Negara dan Wajib Pajak
Riau12.com-JAKARTA – Sorotan terhadap sistem perpajakan Coretax Administration System terus menguat. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit menyeluruh terhadap proyek Coretax yang dikembangkan pada masa Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani.
Mekeng menilai sistem yang digadang-gadang sebagai wajah baru digitalisasi pajak ini justru menimbulkan kerugian negara karena sering mengalami error dan menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Menurut hemat saya, sebaiknya Menkeu minta BPK melakukan pemeriksaan untuk tujuan tertentu dari proses pemilihan vendornya, dari sisi harga, hingga kelayakan sistemnya. Kalau tidak sesuai, itu jelas berpotensi merugikan negara,” ujar Mekeng di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, Coretax seharusnya dirancang untuk mempermudah urusan perpajakan, mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas, serta mencegah praktik penyimpangan. Namun kenyataannya, sistem tersebut justru membuat masyarakat kesulitan membayar pajak.
“Kita mau bayar pajak saja susah. Kalau sistem yang dibuat tidak memberi manfaat, ya harus diperiksa. Saya sepakat dengan langkah Menkeu Purbaya kalau memang ingin meninjau ulang Coretax,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan sistem, seperti mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani atau mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Mekeng menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kalau nanti pemeriksaan mengarah ke individu tertentu, biarkan proses hukum berjalan. Yang penting sistemnya diaudit dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah memanggil sejumlah pakar keamanan siber dan hacker lokal untuk menguji keamanan dan kualitas sistem Coretax. Hasil uji coba menunjukkan banyak kelemahan teknis pada sistem yang dikembangkan selama empat tahun oleh pihak asing.
“Kita sudah panggil para hacker terbaik di Indonesia, bahkan yang masuk peringkat dunia. Hasilnya menunjukkan sistem ini tidak sesuai standar profesional. Ada bagian yang katanya dibuat oleh anak lulusan SMA,” ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).
Purbaya menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak terjadi kebocoran atau kerugian negara lebih lanjut. “Sistem Coretax harus diperiksa sampai tuntas agar ke depan pelayanan pajak lebih efektif dan kredibel,” tegasnya.
Komentar Anda :