www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Menkobidnom Berharap UKM Makin Lincah
Senin, 07-12-2015 - 21:16:06 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kebijakan khusus dalam paket kebijakan VII bagi industri padat karya agar tetap bisa berproduksi dengan meringankan beban pajak diharapkan dapat segera direalisasikan agar dapat membantu masyarakat terutama UKM untuk mendapatkan keringanan pajak.

"Kita harapkan seluruh sektor ini dapat bergerak lebih cepat," ujar Darmin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan seusai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Sekadar informasi, adapun kebijakan pertama adalah menerbitkan peraturan pemerintah yang nantinya akan memberikan keringanan pajak penghasilan bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya dalam jangka waktu dua tahun.

Sedangkan kebijakan kedua adalah memindahkan bidang usaha pada lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 menjadi lampiran I yang dapat memperoleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa pengecualian. Bidang usaha ini terdiri dari industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, dan industri sepatu teknik lapangan/ keperluan industri. Bidang usaha lampiran I pun akan ditambah menjadi industri pakaian jadi dan tekstil (Garmen), dan industri pakaian jadi.

Adapun Wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan keringanan pajak adalah WP badan yang melakukan pembukuan, menggunakan tenaga kerja Indonesia dalam jumlah minimum 5000 orang, menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, dan hasil ekspor produksi minimal 50 persen. Keringanan ini akan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta.

Untuk industri yang telah memenuhi persyaratan tax allowance akan mendapatkan fasilitas seperti pengurangan penghasilan netto 30 persen dari jumlah penanaman modal aktiva tetap berwujud.(r12/okz)




 
Berita Lainnya :
  • Menkobidnom Berharap UKM Makin Lincah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved