www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kemenhub Belum Terima Izin Operasi Indonesia Airlines
Senin, 14-04-2025 - 09:58:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan sampai sekarang belum menerima pengajuan perizinan operasi Indonesia Airlines, maskapai baru yang mengklaim akan berbasis di Bandara Soekarno Hatta.

"Sampai sejauh ini belum ada pengajuan, pendaftaran dan sebagainya," kata Dudy kepada media usai Halal Bihalal dan Evaluasi Angkutan Lebaran 2025 di Jakarta, Sabtu (12/4), diberitakan Antara.

Indonesia Airlines sempat bikin heboh bulan lalu karena menggunakan nama Indonesia tetapi berbasis di Singapura. Nama perusahaannya adalah PT Indonesia Airlines Group, didirikan sebagai anak usaha perusahaan Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd.

CEO sekaligus pemilik Indonesia Airlines, Iskandar, menjelaskan di keterangan resminya saat peluncuran pada 7 Maret 2025 bahwa maskapai ini akan mengoperasikan 20 pesawat di awal operasionalnya.

Walau membuat polemik, Dudy berhadap Indonesia Airlines bisa segera masuk Indonesia untuk memperkuat konektivitas udara secara nasional maupun internasional.

"Saya sih berharap ya, kalau memang betul (rencana masuknya maskapai Indonesia Airlines di RI), karena itu untuk menambah flight ya, saya berharap itu memang bisa terealisasi," ujar dia.

Kementerian Perhubungan pada Maret menyatakan belum menerima izin apapun dari Indonesia Airlines.

Plt Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus bersertifikat.

Bentuknya adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/Air Operator Certificate (AOC).

Ia menyebut ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2021 serta Permenhub Nomor 33 Tahun 2022.

"Sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan," tegas Lukman.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Kemenhub Belum Terima Izin Operasi Indonesia Airlines
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved