www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kejar SPT! DJP Beri Relaksasi, Lapor Pajak Tanpa Denda Sampai 11 April
Sabtu, 12-04-2025 - 10:58:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,88 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 13.59 WIB. Jumlah tersebut setara dengan 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan tahun ini, yaitu sebanyak 16,21 juta SPT.

"Jumlah itu terdiri dari 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dwi mengingatkan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administratif. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Namun demikian, DJP memberikan relaksasi sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak hingga 11 April 2025, sehubungan dengan libur panjang nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Pemerintah mempertimbangkan bahwa tenggat waktu normal pelaporan SPT pada 31 Maret 2025 berdekatan dengan libur Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, serta cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025.

“Libur nasional dan cuti bersama ini mengurangi jumlah hari kerja di bulan Maret, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 serta SPT Tahunan Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi.

Oleh karena itu, untuk pelaporan dan pembayaran yang dilakukan setelah 31 Maret hingga 11 April 2025, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk penghapusan sanksi administratif.

DJP menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun ini mencapai 16,21 juta pelaporan, atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang terdaftar, seperti yang dilansir dari republika.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Kejar SPT! DJP Beri Relaksasi, Lapor Pajak Tanpa Denda Sampai 11 April
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved