Capaian Luar Biasa, Kanwil DJP Riau Lampaui Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut dengan Total Rp23,23 triliun.
PEKANBARU -Riau12.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali mencatatkan sejarah baru dengan capaian luar biasa dalam penerimaan pajak tahun 2024.
Dengan total penerimaan sebesar Rp23,23 triliun. Kanwil DJP Riau berhasil melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp23,17 triliun, atau mencapai 100,26 persen.
"Lebih istimewa lagi, ini merupakan keempat kalinya secara berturut-turut sejak 2021 mereka sukses memenuhi target penerimaan pajak, menjadikan prestasi ini layak disebut sebagai Quattrick," ujar Bambang Setiawan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Jumat (24/1/2025).
Keberhasilan tersebut juga ditunjang oleh pertumbuhan positif dari tiga sektor utama. Sektor perdagangan menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 6,7%, terutama dari wajib pajak sektor sawit yang tumbuh 9,4% berkat kenaikan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Di sisi lain, sektor pertanian mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 13,6%, baik dari wajib pajak sawit maupun non-sawit yang masing-masing mengalami kenaikan 12,5% dan 15,8%.
"Sektor pertambangan pun memberikan kontribusi positif dengan pertumbuhan sebesar 2,82%, yang dipengaruhi oleh peningkatan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penurunan restitusi pajak," cakapnya.
Selain keberhasilan dalam penerimaan pajak, Kanwil DJP Riau juga mencatat pencapaian mengesankan dalam hal kepatuhan wajib pajak. Sepanjang 2024, sebanyak 455.308 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak di wilayah Provinsi Riau, melampaui target yang ditetapkan dengan capaian 104,86%.
Rinciannya, SPT Orang Pribadi Karyawan menyumbang angka tertinggi dengan 355.588 laporan, disusul oleh SPT Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 76.951, dan SPT Badan sebesar 22.769.
Mengawali tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak akan berfokus pada implementasi kebijakan baru, termasuk perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta peluncuran sistem administrasi modern bernama Coretax.
Meskipun terjadi penyesuaian tarif PPN, pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk memastikan nilai PPN yang terutang tetap stabil dan tidak membebani masyarakat.
Sementara itu, sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Coretax merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang mencakup proses pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Meski implementasi awal menghadapi sejumlah kendala teknis, DJP terus melakukan berbagai perbaikan, seperti peningkatan kapasitas jaringan, optimalisasi fitur layanan, hingga penyempurnaan sistem secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa inovasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan wajib pajak. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan layanan dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
"Dengan pencapaian empat tahun berturut-turut dan fokus pada inovasi pelayanan, Kanwil DJP Riau kembali membuktikan peran strategisnya dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang modern, transparan, serta inklusif," pungkasnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :