www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Diskon Listrik 50 Persen, Bahlil: "Enggak Diperpanjang, Dua Bulan Saja"
Kamis, 23-01-2025 - 09:59:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025. Bahlil memastikan bahwa setelah periode tersebut, tarif listrik akan kembali normal.

"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, program diskon ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan. Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), yang hanya berlaku dua bulan.

Pemberian diskon dilakukan secara otomatis oleh sistem PLN. Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen diterapkan pada tagihan listrik pemakaian Januari 2025 (dibayarkan Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (dibayarkan Maret 2025).

Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar setengah dari harga token bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025. Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen, seperti yang dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Diskon Listrik 50 Persen, Bahlil: "Enggak Diperpanjang, Dua Bulan Saja"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved