www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bapanas Tegaskan Beras Premium Tidak Kena PPN 12 Persen
Rabu, 25-12-2024 - 15:10:30 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -Riau12.com - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras premium tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Ia memastikan kebijakan penyesuaian PPN dari 11 persen ke 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun depan, tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.

Adapun PPN 12 persen akan dikenakan pada beras khusus yang diimpor. Seperti yang digunakan untuk keperluan hotel atau restoran.

“Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk keperluan hotel atau restoran,” kata Arief, Selasa (24/12).

Arief mengklaim, hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi saat ini pemerintah sedang mendorong produksi beras dalam negeri.

Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, kata Arief, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

“Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” jelasnya.

Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Bapanas Tegaskan Beras Premium Tidak Kena PPN 12 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved