www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
OJK Sebut Transaksi Aset Kripto Tumbuh Pesat pada 2024
Senin, 09-09-2024 - 09:06:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, transaksi aset kripto tumbuh pesat pada Januari hingga Agustus 2024. Bahkan, transaksi aset kripto mencapai 354% atau senilai Rp 344,09 triliun dibandingkan pada 2023.

“Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

Sejalan dengan itu, jumlah investor aset kripto juga menunjukkan tren peningkatan dengan total 20,59 juta investor per Juli 2024 dari sebelumnya 20,24 juta per Juni.

Nilai transaksi aset kripto pun tumbuh dari Rp 40,85 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp 42,34 triliun pada Juli 2024.

Untuk memberikan dukungan regulasi, OJK juga telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day.

Kegiatan disebut akan menjadi acara tahunan yang akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengomunikasikan kebijakan bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat.

Adapun roadmap IAKD akan menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pascapenambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • OJK Sebut Transaksi Aset Kripto Tumbuh Pesat pada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved