www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pedagang Pekanbaru Diimbau Jual Beras SPHP Sesuai Aturan, Jika Dinaikan Izin Akan Dicabut
Kamis, 29-08-2024 - 11:44:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pekanbaru Maisisco mengimbau pedagang agar menjual beras Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai aturan. Jika ada pedagang yang menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET), Disketapang akan memberi sanksi berupa surat rekomendasi agar izin pedagang tersebut dicabut.

”Saya mengimbau pedagang untuk menjual beras SPHP dengan harga yang telah ditetapkan, yaitu Rp64.000  per karung ukuran 5 kilogram (kg). Jika ada pedagang yang menaikkan harga di atas Rp65.000, maka direkomendasikan untuk pencabutan izin,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Maisisco, pihaknya juga rutin melakukan pemantauan terhadap sejumlah bahan pangan di Kota Pekanbaru guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan akibat penimbunan yang dilakukan para distributor.Dari hasil pantauan Disketapang, harga minyak goreng di pasaran juga mulai dijual bervariasi. Beberapa harga diketahui mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter.

”Kami harus menjaga ketersediaan minyak goreng dan juga beras SPHP di pasaran agar tidak terjadi kelangkaan karena dua komoditas pangan ini sangat diperlukan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu mengawasi para distributor penjualan beras SPHP agar mereka menjual beras subsidi tersebut dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika kedapatan para pedagang menjual beras tersebut di luar harga yang ditentukan masyarakat bisa melaporkannya ke pihak terkait.

”Bantu kami untuk mengawasi para distributor ini, jangan sampai terjadi lonjakan harga karena permainan mereka. Masyarakat bisa melaporkan pihak terkait jika memang ada pemain harga di lapangan, kami siap mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin jika benar kecurangan itu terjadi,” katanya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Pedagang Pekanbaru Diimbau Jual Beras SPHP Sesuai Aturan, Jika Dinaikan Izin Akan Dicabut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved