www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bentuk Satuan Satuan Tugas Judi Online, OJK Blokir 4.921 Rekening Bank
Selasa, 11-06-2024 - 12:12:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online. Pemberantasan judi online ini dilakukan demi menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner (DK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK mengambil sejumlah langkah dalam rangka pemberantasan judi online.

Salah satunya, dengan mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Kemudian beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online, yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima, yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Mahendra.

Langkah lainnya, Mahendra mengungkapkan, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

"Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan customer due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online," lanjutnya.

Kemudian, OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

"Sistem itu dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan," jelasnya.

Mahendra menambahkan, upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online serta meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Bentuk Satuan Satuan Tugas Judi Online, OJK Blokir 4.921 Rekening Bank
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved