www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Parah ! Gelapkan Dana Desa Rp687 Juta, Kades Puteri Sembilan Ditahan
Rabu, 05-09-2018 - 19:30:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, BENGKALIS-Kepala Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Al Barokah Desa Kadur.

Perbuatan melawan hukum dilakukan tahun 2011 sampai dengan 2015. Saat itu, Zali menjabat Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur yang merupakan desa induk Puteri Sembilan. Akibatnya, negera dirugikan Rp687 juta.

Penahanan Zali dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis setelah menerima limpahan tahap II dari penyidik Tipikor, Polres Bengkalis,  Rabu (5/9/2018).

"Ya hari ini yang bersangkutan kita lakukan penahanan, kita titip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Agung Irawan.

Menurut Agung, pihaknya akan melakukan penahanan tersangka Zali selama 20 hari ke depan. Kemudian, pihak kejaksaan Bengkalis akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Dugaan lebih kepada penyalahgunaan penyaluran dana UED-SP. Modus atau bagaimana tindak pidana terjadi, itu akan kita sampaikan di Pengadilan," terang Agung.

Penasehat Hukum (PH) tersangka, Windrayanto memastikan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. "Kita upayakan lakukan penangguhan penahanan," ujar Windrayanto.

Dia menegaskan, kliennya Zali bukanlah satu-satu tersangka utama dalam kasus tersebut. Untuk itu, pembuktian pada persidangan akan membuka kasus disangkakan. ''Kita akan buktikan di persidangan, "pungkasnya. (grc)



 
Berita Lainnya :
  • Parah ! Gelapkan Dana Desa Rp687 Juta, Kades Puteri Sembilan Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved