www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
PN Bangkinang Jatuhkan Vonis Bersalah Anggota KPPS Pulau Tinggi dan Dihukum 2 Tahun Penjara
Jumat, 20-07-2018 - 06:12:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Syamsuardi, Anggota KPPS di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar dengan hukuman penjara 24 bulan dan denda sebesar Rp24 juta dalam persidangan pembacaan putusan, Kamis (27/7). Majelis Hakim yang diketuai Meni Warlia SH MH didampingi hakim Nurafriani Putri SH MH dan Ira Rosalin SH MH pada putusannya menyatakan, Syamsuardi terbukti melanggar Pasal 178 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Berdasarkan keterangan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali karena beralasan mewakilkan hak suara istrinya yang sedang sakit. Syamsuar sebelumnya ditahan oleh polisi atas rekomendasi Panwaslu setempat karena ketahuan memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tanggal 27 Juni 2018 lalu. Terkait putusan majelis hakim, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi sebagai wujud dari keadilan Pemilu ditegakkan dengan baik. "Kami berterima kasih dan apresiasi kepada majelis Hakim yang telah memutus perkara ini," katanya. Walau, lanjut Rusidi, dirinya secara pribadi turut prihatin kasus menimpa terdakwa yang merupakan masyarakat biasa. "Tapi kita juga harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas," pungkasnya.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • PN Bangkinang Jatuhkan Vonis Bersalah Anggota KPPS Pulau Tinggi dan Dihukum 2 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved