www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Aparat BNN Riau Sita Hampir 5 Kilogram Sabu dan 4.600 Butir Happy Five Asal Luar Negeri
Rabu, 23-05-2018 - 12:06:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyita 4,511 gram (Hampir 5 Kg) Sabu serta 4.600 butir Pil Happy Five (H-5) terhadap seorang pria berinisial Ch alias Sican, Selasa (22/05/2018) pagi kemarin. Sican ditangkap tanpa perlawanan dalam penggerebekan yang dilakukan aparat BNNP Riau disebuah rumah di Jalan Perwira Kelurahan Labuhbaru Timur, Kota Pekanbaru. Diduga pria ini adalah Kurir Narkoba sekaligus pengedar barang haram. Kepala BNNP Riau Brigjen M Wahyu Hidayat dalam jumpa persnya Rabu (23/5/2018) siang menuturkan, Sabu tersebut diduga dipasok dari negara luar, yakni Malaysia. Agar tidak terendus petugas, jaringan ini memanfaatkan wilayah perairan dan pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis. "Sican ini diduga jaringan Malaysia. Memasukkan barang melalui Pulau Rupat lalu dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan," terang Wahyu didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun. Sebagian barang bukti tersebut, sudah dipecah-pecah oleh pelaku alias siap edar. Sican berhasil ditangkap, setelah tim BNNP Riau membuntuti gerak-geriknya. Bermodalkan ciri-cirinya, Sican pun dapat dengan mudah dibekuk. Selain Narkoba, aparat juga mengamankan sepeda motor yang digunakan olehnya. Terpisah, AKBP Haldun menyebutkan, kalau Sican berperan sebagai pesuruh (Kurir) sekaligus pengedar di Kota Pekanbaru. Setakat ini aparat BNNP Riau tengah memburu orang lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba luar negeri tersebut. Atas perbuatannya, Sican terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai konstruksi Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi.(grc)



 
Berita Lainnya :
  • Aparat BNN Riau Sita Hampir 5 Kilogram Sabu dan 4.600 Butir Happy Five Asal Luar Negeri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved