www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bos JPW Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Gelapkan Dana Ratusan Jamaah Umrah
Selasa, 15-05-2018 - 09:00:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Muhammad Yusuf Johansyah, pemilik perusahaan travel PT Joe Pentha Wisata (JPW). Dijatuhi tuntutan hukuman maksimal oleh jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pria tambun yag didakwa jaksa melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah jemaah umroh seniliai miliaran rupiah melalui perusahaannya itu. Terbukti melanggar Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi SH, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/5/18) malam. JPU menilai tidak ada hal hal yang meringankan bagi terdakwa Johansyah. Dengan demikian, jaksa pun menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Atas tuntutan hukuman tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz SH. Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan. Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2016 hingga 2017 lalu. Dimana perusahaan travel milik terdakwa melayani paket perjaanan umroh dengan biaya keberangkatan Rp 23,5 juta per orang. Setelah warga yang ingin umroh ke tanah suci mendaftarkan diri dan membayar biaya perjalanan sesuai ketentuan dari pihak perusahaan. Namun, ratusan orang jamaah yang dijanjikan berangkat tak kunjung jua diberangkatkan. Sehingga sebanyak 151 jamaah telah dirugikan oleh terdakwa. Dana milik jamaah umroh yang telah disetorkan sebesar Rp 3,9 miliar tak dapat dikembalikan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Bos JPW Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Gelapkan Dana Ratusan Jamaah Umrah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved