www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Eksepsi Konsultan Pengawas Ditolak Hakim dalam Kasus Korupsi RTH Pemprov Riau
Senin, 14-05-2018 - 13:30:15 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Rinaldi Mugni, selaku konsultan pengawas pada kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, dan turut menjadi terdakwa bersama Dwi Agus Sumarno dan Yuliana J Baskoro. Terlihat pasrah begitu majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/5/18), menyampaikan penolakan atas bantahan dakwaan (eksepsi) yang diajukannya.

Rinaldi Mugni, satu satunya terdakwa yang mengajukan eksepsi pada persidangan korupsi RTH ini, dan juga dihadirkan dengan berkas terpisah (split). Proses hukumnya tetap dilanjutkan majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH. Eksepsi Rinaldi Mugni tidak dapat diterima. Karena manurut majelis hakim dakwaan jaksa penuntut sudah benar.

" Kami majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, karena bantahan dakwaan terdakwa sudah masuk pada pokok materi," tegas hakim.

Dengan demikian proses sidang tetap dilanjutkan dan diminta kepada jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya.

Seperti diketahui, Rinaldi Mugni dihadirkan kepersidangan tipikor bersama terdakwa Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis PUPR Riau, Yuliana J Baskoro, kontraktor pelaksana. Atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau.

Pembangunan tugu integritas Pemprov Riau dengan dana sebesar Rp 8 miliar lebih itu. Telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Eksepsi Konsultan Pengawas Ditolak Hakim dalam Kasus Korupsi RTH Pemprov Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved