www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pungli, Dua PNS Dishub Riau Diciduk Polisi
Selasa, 08-05-2018 - 05:15:15 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan setempat atas dugaan melakukan pungutan liar proses pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. "Kedua pelaku masih diperiksa intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Senin (7/5). Dia menjelaskan bahwa kedua oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana Pungli tersebut berinisial AL (50) dan S (35). Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto menambahkan dari tangan kedua pelaku yang ditangkap pekan lalu itu disita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga sebagai uang hasil pungli. "Selain itu kita turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan uji kendaraan bermotor," ujarnya. Lebih jauh, ia menuturkan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat akan adanya biaya yang diterapkan kedua pelaku dalam uji kendaraan diluar ketentuan yang semestinya. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan keduanya tertangkap tangan saat kembali melakukan aksinya kepada warga yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan penegak hukum. "Saudara AL dan S meminta uang sejumlah Rp1,4 juta kepada empat dari sembilan warga yang melakukan uji KIR. Imbalan itu diluar ketentuan dan merupakan gratifikasi," ujarnya. Atas tindakan tidak terpuji itu, Polres Kuansing menjerat kedua oknum PNS itu dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 A ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Sumber : Aktual.com



 
Berita Lainnya :
  • Pungli, Dua PNS Dishub Riau Diciduk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved