www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
PNS Meranti Ini Dituntut 20 Bulan Penjara
Senin, 07-05-2018 - 14:44:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti.

Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yakni, Hariadi ST MT, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ), Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Fahrizal, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dituntut hukuman masing masing 20 bulan (1 tahun 8 bulan) penjara.

Sementara dua rekanan selaku pelaksana, Basuki Rahmad dan Yudin dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) dan 6 tahun penjara.

Amar tuntutan terdakwa yang dibacakan secara terpisah (split) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulinuha SH, dan Nidya Eka Putri SH, pada persidangan Senin (7/5/18) siang itu. Terdakwa Hariadi dan Fahrizal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan terdakwa Yudin dan Basuki Rahmat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2

" Menuntut terdakwa Hariadi dan Fahrizal dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 8 bulan Rp 50 juta subsider 3 bulan," terang JPU.

Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa Basuki Rahmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Yudin, dituntut 6 tahun denda Rp 500 juta sub 6 bulan.

" Untuk kerugian negera dibebankan kepada terdakwa Yudin untuk membayarnya sebesar Rp 1.157.000.000, atau dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan badan selama 2 tahun," tegas Ulinuha.

Atas tuntutan hukuman tersebut, persidangan yag dipimpin majelis hakim Drs Arifin SH mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.

Keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dimana perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2016 lalu.Saat pelaksanaan penbangunan dermaga tersebut. Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar itu, disinyalir telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.167.000.000.

Pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti dibangun secara 2 tahap. Pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan dermaga tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan banyak terjadi penyimpangan.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • PNS Meranti Ini Dituntut 20 Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved