www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Sedang On atau Sakaw, 5 Perempuan dan 2 Pria Ditangkap Polisi Rohul
Minggu, 29-04-2018 - 17:30:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIRPANGARAIAN-Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 7 orang diduga sedang pesta Narkoba jenis pil ekstasi di dalam mobil Toyota Fortuner.

Pada penangkapan Kamis (26/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menciduk 7 terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil extacy atau ekstasi.

Sedikitnya 7 terlapor ditangkap, yakni 2 JU (33) warga Ulak Patian RT 001/ RT 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan,‎ DA (36) petani asal Dusun 01 RT 001/ RW 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan.

Sedangkan 5 perempuan ditangkap, yakni IB (19) ex pelajar warga Dusun Padang Merbau Barat RT 001/ RW 001 Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, FS (18) warga Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, ES (18)‎ warga Dusun Kampung Panjang RT 002/ RW 002 Desa Rantau Panjamh Kecamatan Tambusai, IS (23) warga KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, IAP (17)‎ warga Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

Sedangkan seorang perempuan lagi berinisial AN hanya sebatas saksi. Hasil introgasi dan keterangan terlapor JU dan DA, AN tidak menggunakan atau mengkonsumsi natkotika. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang negatif.

Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan pada penggerebakan, polisi sita setengah butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.

"Turut disita 2 butir pil ekstasi atau inex, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dan 2 unit handphone," tambah Ipda Nanang, Ahad (29/4/2018).

Ipda Nanang mengungkapkan penggerebekan berawal Kamis, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi atau pesta Narkoba.

Kasat bersama anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul melakukan penyelidikan ke TKP. Saat penyelidikan, polisi melihat 1 Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ melintas di Jalan Lingkar menuju Bundaran Islamic Center Pasirpangaraian. Dari kaca depan mobil terlihat ada wanita yang sedang asik joget.

Melihat itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul mengejar Fortuner menggunakan sepeda motor dan mobil. Setibanya di jembatan Kampung Baru, polisi berhasil memberhentikan mobil.‎

Saat diberhentikan, dalam mobil ada 3 laki-laki dan 5 perempuan yang sedang on atau sakaw. Dari introgasi, diketahui mereka tengah mengkonsumsi narkotika jenis pil inex atau ekstasi. Delapan orang tersebut dibawa ke Mapolres Rohul.

Hasil penggeledahan dalam Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ dikemudikan terlapor JU, polisi menemukan 1/2 pil diduga ekstasi atau inex dibungkus plastik rokok warna putih bening di bawah bangku baris ke dua.‎

Pada penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 2 butir pil extacy dibungkus plastik klip warna putih bening di bawah karpet pengemudi sebelah kanan.‎

Dari interograsi terungkap 2 butir diduga narkotika jenis inex atau extasi dipesan terlapor JU kepada terlapor IAP seharga Rp 3 juta.‎

Dua butir barang haram tersebut diserahkan terlapor IAP kepada terlapor JU di sebuah kafe di Jalan Lingkar KM 4 Pasirpangaraian. Narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama-sama.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ipda Nanang Pujiono mengaku terlapor JU dan IAP diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan terlapor DA, IS, IB, FS, dan EL, dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan untuk terlapor IAP dan‎ ES yang masih berusia 17 tahun dan 16 tahun diberlakukan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan penanganan masa penangkapan 1x24 jam, sesuai pasal 30 UU SPPA dengan penahanan penyidik 7 hari dan diperpanjang JPU 8 hari.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Sedang On atau Sakaw, 5 Perempuan dan 2 Pria Ditangkap Polisi Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved