www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dibalut Kertas dan Lakban, Polda Riau Tangkap 5 Kilogram Shabu Senilai Rp7,5 Miliar
Selasa, 17-04-2018 - 16:45:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau, Sabtu (14/04/18) kemarin Amankan Salah seorang warga Pekanbaru berinisial EA. Pria berumur 30 tahun ini diamankan karena terbukti membawa sekitar 5 kilogram shabu.

"Sabtu kemarin kita telah menangkap tersangka berinisial AE di jalan lintas Duri-Dumai tepatnya di wilayah Puncak. Dari penggeledahan kita mendapatkan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 5 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono.

Dikatakannya, barang bukti shabu ini dikemas dalam bungkus plastik yang dibalut menggunakan kertas dan lakban. Dimana terdapat lima bungkus besar yang diperkiran masing-masing seberat 1 kilogram. "Jika dirupiahkan, barang bukti ini mencapai Rp7,5 miliar dan mampu membuat teler sekitar 25 ribu orang," tuturnya.

Menurut keterangan tersangka, barang haram ini akan dibawa menuju Pekanbaru dan diserahkan kepada seseorang. Dimana dalam prosesnya EA hanya dihubungi melalui telepon. "Antara pengendali dan tersangka tidak pernah ketemu. Jadi, barang diletakkan di satu tempat dan diambil oleh kurir. Begitu juga untuk penyerahannya juga begitu, dan penerima barang di Pekanbaru belum kita ketahui. Karna setelah kita melakukan pemancingan ada indikasi sudah diketahui oleh penerima tersebut," paparnya.

Terkait asal usul barang haram ini, Haryono juga belum dapat memastikan. Sebab, tidak terdapat tandabtanda dari kemasan. Sementara itu pengendali AE juga belum tertangkap.

"Tersangka ini murni kurir yang selalu bermain tunggal. Dimana menurut keterangan tersangka sudah sekitar delapan kali menjadi kurir ini. Dalam sekali pengantaran biasanya diupah sekitar Rp500 ribuan. Sementara untuk kasus ini AE di janjikan upah sebesar Rp6 juta dan baru di bayar Rp3 jutaan," tutur Haryono.

DiketAhui, AE sehari-hari bekerja sebagai pencuci motor disalah satu daerah di Pekanbaru. Selain shabu seberat 5 kilogram, turut diamankan pula 1 unit mobil Honda Freed, 5 unit Handphone.

Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2, UUD no 35 tahun 2009. Dimana ancaman pidana yakni hukuman mati atau 20 tahun penjara.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Kertas dan Lakban, Polda Riau Tangkap 5 Kilogram Shabu Senilai Rp7,5 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved