Dibalut Kertas dan Lakban, Polda Riau Tangkap 5 Kilogram Shabu Senilai Rp7,5 Miliar
Selasa, 17-04-2018 - 16:45:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau, Sabtu (14/04/18) kemarin Amankan Salah seorang warga Pekanbaru berinisial EA. Pria berumur 30 tahun ini diamankan karena terbukti membawa sekitar 5 kilogram shabu.
"Sabtu kemarin kita telah menangkap tersangka berinisial AE di jalan lintas Duri-Dumai tepatnya di wilayah Puncak. Dari penggeledahan kita mendapatkan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 5 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono.
Dikatakannya, barang bukti shabu ini dikemas dalam bungkus plastik yang dibalut menggunakan kertas dan lakban. Dimana terdapat lima bungkus besar yang diperkiran masing-masing seberat 1 kilogram. "Jika dirupiahkan, barang bukti ini mencapai Rp7,5 miliar dan mampu membuat teler sekitar 25 ribu orang," tuturnya.
Menurut keterangan tersangka, barang haram ini akan dibawa menuju Pekanbaru dan diserahkan kepada seseorang. Dimana dalam prosesnya EA hanya dihubungi melalui telepon. "Antara pengendali dan tersangka tidak pernah ketemu. Jadi, barang diletakkan di satu tempat dan diambil oleh kurir. Begitu juga untuk penyerahannya juga begitu, dan penerima barang di Pekanbaru belum kita ketahui. Karna setelah kita melakukan pemancingan ada indikasi sudah diketahui oleh penerima tersebut," paparnya.
Terkait asal usul barang haram ini, Haryono juga belum dapat memastikan. Sebab, tidak terdapat tandabtanda dari kemasan. Sementara itu pengendali AE juga belum tertangkap.
"Tersangka ini murni kurir yang selalu bermain tunggal. Dimana menurut keterangan tersangka sudah sekitar delapan kali menjadi kurir ini. Dalam sekali pengantaran biasanya diupah sekitar Rp500 ribuan. Sementara untuk kasus ini AE di janjikan upah sebesar Rp6 juta dan baru di bayar Rp3 jutaan," tutur Haryono.
DiketAhui, AE sehari-hari bekerja sebagai pencuci motor disalah satu daerah di Pekanbaru. Selain shabu seberat 5 kilogram, turut diamankan pula 1 unit mobil Honda Freed, 5 unit Handphone.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2, UUD no 35 tahun 2009. Dimana ancaman pidana yakni hukuman mati atau 20 tahun penjara.(rtc)
Komentar Anda :