www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
11 Kilogram Lebih Sabu dan 4.809 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Rabu, 04-04-2018 - 15:33:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Shabu sekitar 11.249,152 gram dan 4809 butir ekstasi dimusnahkan Polda Riau. Selain disaksikan langsung oleh tersangka, pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono.

"Ini merupakan barang bukti yang kita amankan dari penangkapan 6 tersangka beberapa waktu lalu. Pertama yakni dari Ajis Priyanto alias Anto dan Rudi Hartono alis Rudi yang kita tangkap pada 12 Maret 3018 lalu di jalan Lintas Sumatra Kandis Km 82 Pasar Minggu Kandis Kec. Kandis Kab. Siak Prov. Riau. Dari dua tersangka ini kita mengamankan 3.972,l gram shabu," katanya.

Lanjutnya, barang bukti sebanyak 2.41436 Gram shabu yang didapatkan dari penangkapan tersangka Syafaruddin yang ditangkap di daerah Pasar Minggu Kec. Kandis Kab. Siak pada 22 Maret 2018 krmarin.

Kemudian barang bukti hasil dari penangkapan pada 22 Maret 2018 yang mengamankan dua orang tersangka yakni Ririyandi dan Masdoni di jalan Sari Utama Pekanbaru. Dimana berat barang bukti sekitar 26 Gram. Selanjutnya, shabu seberat 4.837,89 Gram dan Ekstasi 1538,98 Gram atau 4809 butir yang merupakan barang bukti dari dua orang tersangka yakni Maulana Ishak alias Pak Is dan Jaya Sahputra Saragih alias Kacak. Tersangka ini ditangkap Polda Riau di jalan Lintas Pekanbaru Minas K61. Muara Fajar Kec. Rumbai Pekanbaru 23 Maret 2018 lalu.

"Kita perkirakan total barang bukti yang kita musnahkan sekitar Rp16 milliar untuk shabu dan Rp1,5 Milliar untuk pil ekstasi," terangnya.

Sementara pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan UUD dimana setelah 14 hari ketetapan barang bukti dan jaksa, wajib dimusnahkan. Sedangkan pengujian dalam pemusnahan barang bukti dikatakan penting sebab menghindari tertukarnya barang bukti dan menunjukkan keasliannya. "Barang bukti yang kita musnahkan ini berkualitas nomor satu. Dimana kita amankan dengan dibubgkus teh Cina yangbkita duga masuk dari Malaysia," paparnya.

Pemusnahan ini juga disaksikan oleh dinas terkait. Seperti Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Kejari Siak, BNNP Riau, dan Badan Pom Riau.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • 11 Kilogram Lebih Sabu dan 4.809 Butir Ekstasi Dimusnahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved