Dugaan Korupsi Anggaran PJU di Dishub Rohul 2017, Kejari Sudah Terima SPDP nya
Rabu, 21-03-2018 - 15:15:15 WIB
Riau12.com-ASIRPANGARAIAN- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) masih mendalami dugaan penyelewengan dana Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rohul.
Pada perkara dugaan penyelewengan proyek PJU di Dishub Rohul, penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP)‎ kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Pada perkara dugaan penyelewengan dana PJU di Dishub Rohul, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul tengah mendalami dugaan penyelewengan uang negara sekira Rp 600 juta lebih, untuk pembayaran PJU di 4 kecamatan, bersumber dari APBD Rohul tahun anggaran 2017.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel SH, MH, melalui Kasi Pidsus Herlambang, SH, mengaku SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Rohul sudah diterima di akhir Februari 2018 lalu.
"Saat ini kita menunggu kelanjutan berkasnya," jelas Herlambang kepada wartawan.
Informasi dirangkum dari catatan Kepolisian, sekira Rp 600 juta lebih uang negara, dialokasikan dari APBD Rohul tahun anggaran 2017 untuk pembayaran PJU di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Rambah Hilir, Rambah, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun hilang.
Uang ratusan juta tersebut harusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pasirpagaraian pada tahun 2017 lalu, namun belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Rohul, melalui Dishub Rohul hingga perkara diproses penyidik Kepolisian.
Sebelumnya, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK, SH, mengakui Tipikor Satreskrim Polres Rohul tengah menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran biaya PJU di Dishub Rohul.
AKP Harry menerangkan dalam pengadaan anggaran PJU tahun 2017 di 4 kecamatan, ada anggaran sekira Rp 1,4 miliar untuk pembayaran PJU di 4 kecamatan. Sekira Rp 700 juta lebih sudah dibayarkan Pemkab Rohul melalui Dishub Rohul ke PLN, namun kekurangannya sekira Rp 600 juta belum dibayarkan.
Karena masih mendalami, diakui AKP Harry, Kepolisian belum bisa memberikan kesimpulan siapa yang akan mempertanggung jawabkan hilangnya uang negara sekira Rp 600 juta tersebut.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul sendiri telah memintai keterangan dari beberapa saksi, dan pihak-pihak terkait.
"Kita sudah panggil berbagai bihak, di antaranya Pemkab Rohul, dalam hal ini Pejabat Dinas Perhubungan Rohul, kemudian pihak ketiga, serta PLN Pasirpangaraian," tambah AKP Harry.
Dugaan penyelewengan biaya PJU di 4 kecamatan berawal dari laporan masyarakat, bahwa hingga penghujung tahun 2017, ada tunggakan PJU sekira Rp 600 juta lebih yang belum dibayarkan ke PT. PLN Rayon Pasirpangaraian, padahal anggaran PJU sudah dianggarkan melalui APBD Rohul 2017 sekira Rp 1,4 miliar.(rtc)
Komentar Anda :