www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Gembong Narkoba Bersama 166 Gram Sabu Diringkus Polsek Tapung Hilir
Selasa, 20-03-2018 - 13:12:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TAPUNGHILIR-Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar ringkus seorang bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju Kec. Tapung Hilir pada Minggu pagi (18/3/18) sekira pukul 10.00 wib. Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias AN (37) tahun warga Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Bersama pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 166,62 gram. Turut disita barang bukti lainnya yaitu 1 set alat hisap shabu, 2 buah tas sandang, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu pagi (18/3/18) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak dan anggota Opsnal Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama 5 anggota opsnal Polsek Tapung Hilir berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan tersangka SU saat berada dirumahnya, selanjutnya disaksikan ketua RT setempat sdr. Paimin dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan didalam tas berwarna hitam milik pelaku 1 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening. Kemudian kembali ditemukan 1 buah tas lainnya berisi bungkusan plastik warna hitam terdapat 4 paket besar narkotika jenis shabu, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk saat dikinfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan. "Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Tapung Hilir ini,"jelasnya.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Gembong Narkoba Bersama 166 Gram Sabu Diringkus Polsek Tapung Hilir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved