Terlihat Sedih, Mantan Anggota DPRD Kuansing Dituntut Hukuman 6 Tahun 10 Bulan Penjara
Senin, 12-03-2018 - 17:00:00 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Arlimus, Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi, dan juga tercatat sebagai anggota DPRD Kuansing. Terlihat sedih begitu mendengar tuntutan hukuman jaksa yang dijatuhkan kepada dirinya.
Arlimus yang menjadi terdakwa atas perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit di Kuantan Singingi (Kuansing). Dinyatakan jaksa penuntut terbukti secara melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Atas perbuatannya, Ia pun dituntut hukuman selama 6 tahun 10 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjaraselama 6 tahun 10 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negar sebesar Rp 900 juta. Jika tidak dikembalikan maka harta bendanya disita atau daat diganti (subsider) selama 3 tahun 5 bulan pemjara," jelas paksa penuntut Jhon Leonardo Hutagalung SH dalam persidangan tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/3/18) siang.
Perbuatan terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambung JPU lagi.
Toni Irfan SH, selaku ketua majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut, mempersilakan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidamg ekan depan.
Seperti diketahui, Arlimus dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung, SH, kepersidangan atas dakwaan penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan sawit yang bermitra dengan PTPN V.
Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi pada tahun 2010. Saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi, dan juga tercatat sebagai anggota DPRD Kuansing.
Bermula, pada Jamuari tahun 2004, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Menyetujui jika tanah ulayat seluas 4000 Hektare (Ha) dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PT PN V Pekanbaru
Atas disetujui perkebunan plasma tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun.
Terdakwa bersama Khairul Saleh (DPO) melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada tanah ulayat tersebut. Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya.
Mengingat tidak bisanya pengurusan setifikat, terdakwa seharusnya mengembalikan uang Rp 1,2 tersebut ke negara melalui PTPN V Pekanbaru. Tapi, mereka malah menggunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara dirugikan sebesr Rp 900 juta.(Rtc)
Komentar Anda :