www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tertangkap Nyabu, Kades di Inhu Ini Belum Dijatuhkan Sanksi
Kamis, 08-03-2018 - 07:15:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-RENGAT-Pasca tertangkapnya salah seorang oknum Kades (Kepala Desa) di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Riau berinisial, KN, dalam kasus narkoba membuat geram banyak pihak. Mereka menilai, perbuatan KN itu sudah mencoreng nama baik daerah, dan harus diberi sanksi serta tindakan tegas berupa pemecatan. "Apa yang dilakukan KN ini sudah tidak bisa ditoleran, dan ini telah mencoreng nama baik daerah," kata Hafizon Ramadhan SH, tokoh masyarakat Inhu, Rabu (7/3/018) di Pematang Reba. Dengan demikian sebut Hafizon, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Inhu, harus berani mengambil langkah tegas untuk memberhentikan kepala desa yang tersandung kasus narkoba tersebut. Lagi pula, jelas mantan Anggota DPRD Inhu itu, untuk proses pemberhentian kepala desa, semuanya sudah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Dimana, pada pasal 41 menerangkan, kepala desa yang menjadi tersangka dan terdakwa dan diancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun diberhentikan sementara oleh bupati/walikota. "Aturannya jelas. Maka dari itu Bupati Inhu hendaknya dapat secepatnya menjalani ketentuan tersebut," tegas Hafizon. Terkait hal itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto melalui Kabag Pemdes Erlina, saat dikonfirmasi wartawan, masih masih belum menentukan sikap. "Dalam mengambil tindakan, kami tidak mau gegabah. Sebagai langkah awal, kami akan mendiskusikan hal ini dengan Plt Sekda," jawab Erlina. Meski begitu sebutnya, Erlina juga tidak menampik adanya sanksi pemecatan jika yang bersangkutan itu benar-benar terbukti bersalah. "Jika benar terbukti bersalah, sanksi tegas tentu akan kita terapkan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Pekanbaru," tukasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kades berinisial KN itu dicokok pihak kepolisian Polsek Bukit Raya di sebuah hotel lantaran tertangkap tangan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada, Sabtu (3/3/2018) lalu. Dari tangan sang kades tersebut, polis berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil sabu beserta alat isap sabu berupa bong. Dan atas perbuatannya itu, tersangka KN dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(grc)



 
Berita Lainnya :
  • Tertangkap Nyabu, Kades di Inhu Ini Belum Dijatuhkan Sanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved