Lagi, Kejati Riau Tahan Tiga Tersangka Proyek RTH Eks Kantor PU Riau
Senin, 05-03-2018 - 15:15:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Setelah melakukan penahanan terhadap RM alias Rinaldi Mugni (konsultan pengawas), DAS (mantan Kadis PUPR Riau) dan YJB selaku kontraktor, yang terjerat perkara korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan TUGU integritas di bekas (eks) Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru.
Hari ini Senin (5/3/18) siang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali melakukan penahanan tiga orang tersangka lagi.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adala K, Direktur PT Bumi Riau Lestari. Kemudian tersangka R, anggota Tim PHO dan tersangka A, Ketua Tim PHO.
"Hari ini tiga lagi tersangka korupsi RTH kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, " terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH.
Usai menyelesaikan proses pemeriksaan. Ketiga tersangka yang ditahan langsung dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk.
" Dari 18 orang tersangka, sudah enam tersangka yang kita tahan," sambung Muspidauan lagi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan TUGU integritas di bekas (eks) Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru.
18 orang tersangka yang ditetapkan tersebut. 5 tersangka merupakan pihak swasta atau kontraktor. Sedangkan 13 tersangka lagi merupakan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari, Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek tersebut.
5 tersangka dari pihak swasta yakni, K, selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YJB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM AA, pengawas.
Sedangkan 13 tersangka dari pihak ASN yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid. Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni,A, selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.
Proyek senilai Rp 8 miliar ini, ditemukan kerugian negara Rp 1,2 miliar. Dimana pada pengadaan proyek ini kita juga menemukan alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan.
Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka dijerat melanggarPasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dua RTH yang terindikasi dugaan korupsi. Dua RTH itu adalah, RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Tugu Integritas, di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Dua proyek itu dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Menariknya, Tugu Integritas diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 silam sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.
Proyek tersebut dianggarkan dengan dana sekitar Rp14 miliar lebih. Sampai saat ini, dua RTH belum bisa diakses masyarakat dan masih ditutup pagar seng.(rtc)
Komentar Anda :